Ngeri..!!! Anak Siantar Dirampok di Medan, Diancam Belati

anak siantar dirampok

Topmetro News – Anak Siantar dirampok di Medan, beruntung pelakunya seorang pria pengangguran yang belakangan diketahui bernama Boy Leonardo (25) berhasil diringkus polisi. Anak Siantar dirampok bernama Harison Panjaitan (22) itu berprofesi sebagai seorang mahasiswa, namun dirampok pelaku di kawasan Amplas Medan, Minggu (20/1/2019) sekira pukul 19.30 Wib.

Anak Siantar Dirampok Saat Turun dari Sejahtera

Info yang diperoleh Senin (21/1/2019) menyebutkan, korban Harison Panjaitan dirampok di Jalan SM Raja Titi Sungai Denai, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, setelah turun dari Bus Sejahtera sepulang dari kampung halaman Pematangsiantar.

Informasi lainnya, korban yang berdomisili di Jalan Sempurna, Gang Baru, Kelurahan Sudi Rejo I, Kecamatan Medan Kota itu awalnya pulang dari kampungnya di Kota Siantar.

Saat itu, korban bersama temannya Marsel Sianipar (20) warga Jalan Setia Budi, Gang Bunga Encole, Kecamatan Medan Tuntungan, naik Bus Sejahtera.

Ketika tiba di Amplas, korban diturunkan di Titi Sungai Denai.

Merasa diturunkan tidak semesti tempatnya, korban lalu bertanya kepada kernet Bus. ”Kenapa kok di sini diturunkan?”

Lalu kernet bus Sejahtera menjawab: ”Angkot tidak ada lagi di terminal (Amplas), jadi penumpang diturunkan di sini semuanya!”.

Selanjutnya korban Harison Panjaitan dan rekannya Marcel pun turun.

Nah, setelah menyeberang jalan, di situ korban dan temannya menaiki angkot Morina 81.

Dituduh Mencuri di Siantar

Setelah berjalan beberapa meter, tersangka Boy dan tiga temannya menaiki angkot yang dinaiki korban.

Di dalam angkot itu tersangka Boy bersama tiga temannya menuduh korban dan Marcel melakukan pencurian di Siantar.

Merasa terancam, korban pun mengaku dirinya anak polisi.

Namun tersangka seolah tak peduli. Tersangka mengelurkan senjata tajam jenis pisau belati.

Selanjutnya tersangka dan temannya menyuruh korban untuk mengeluarkan dompet mereka.

Tersangka dan temannya kini masih buron merampas dompet korban yang berisi uang kontan Rp 200 ribu.

Selanjutnya kawanan tersangka pergi.

Korban Langsung Melapor ke Polisi

Setelah itu, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Patumbak. Tak lama kemudian Unit Reskrim Polsek Patumbak, lansung memburu para tersangka.

Ditangkap di Bawah Fly Over Amplas

Persis di bawah Fly Over Amplas, tim Pegasus Patumbak melihat tersangka Boy dan langsung membekuknya tanpa perlawanan. Sementara tiga temannya masih diburu polisi.

Iptu Budiman Simanjuntak, Kanit Reskrim Polsek Patumbak membenarkan penangkapan tersangka atas nama Boy.

”Saat ini tersangka sudah kita jebloskan ke dalam penjara dan terancam hukuman 7 tahun penjara dan dikenakan pasal 365 KUHPidana ayat 1,” jelasnya.

Reporter: Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment